Halaman

PENELUSURAN

Selasa, 25 Agustus 2020

PERPADUAN ANTARA KETEGUHAN PADA PRINSIP ( STABAT ) DAN FLEKSIBILITAS ( MURUNAH ) (1).

Di antara sikap pertengahan Islam yang istimewa : sikap teguh dan tetap ( tsabat ) dan perkembangan ( tahawwwur ) atau fleksibilitas ( murunah ).  

Tsabat : tetap pada prinsip-prinsip dasar dan kaidah-kaidah umum. Tsabat dalam nilai-nilai agama dan moral. 

Tahawwur atau murunah : dalam hal-hal cabang ( furu') dan sarana ( wasilah ). Dalam masalah duniawi dan ilmiah ( iptek ).  
Tsabat dan Murunah dalam sumber dan hukum. Sikap tsabat ( tetap ) Islam dalam teks sumber-sumber hukum syariáh yaitu Al-Qurán dan as Sunnah. 

 Al-Qurán sumber pokok undang-undang dasar sedangkan as-Sunnah adalah penjelasan teoritis dan praktis bagi Al-Qurán. Keduanya merupakan sumber acuan ilahi yang terjaga dari kesalahan ( ma'sum ).  

Lihat : QS. An-Nisaa ( 4 ): 59; 
QS. An-Nur ( 24 ): 510; 
QS. Al-Ahzab ( 33 ): 36.  

Sikap Islam pada sumber-sumber hukum yang merupakan metoda ijtihad seperti ijma ( konsensus ulama ), qiyas ( analogi ), istihsan ( mengambil yang lebih baik ), maslahah mursalah ( kemaslahatan umum ) urf ( kebiasaan baik setempat ) ialah termasuk yang murunah ( berkembang, lentur (tidak tetap ).  

Ada 2 bagian hukum Islam.  
1. Yang mewakili keteguhan prinsip dan kelestarian ( tidak boleh diubah ). 
2. Yang mewakili fleksibiltas yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat.  

Tsabat terdapat dalam beberapa hal, a.l. tsabat dalam 6 dasar akidah Islam : rukun iman; dalam kelima ibadah-ibadah pokok  yang merupakan pembuktian iman, yaitu 5 rukun Islam.
 
Tsabat dalam hal-hal haram yang pasti secara yakin dan tertulis dalam nash yang shahih, seperti haramnya sihir, membunuh, berzina, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, minum khamar, babi, darah, bangkai, sembelihan yang tidak disebut nama Allah dan lain-lain yang semuanya tertera dalam kitab suci secara shahih dan sharih. 

Tsabat juga terdapat dalam nilai-nilai luhur seperti kejujuran, amanah, keadilan, menepati janji, kedermawanan, tolong menolong dan sebagainya. 
Tsabat dalam syari'at Islam yang qath'i dalam hal pernikahan, thalak, cerai, rujuk,warisan, hukum qishas, hukum had dan lain-lain. 

Hukum ada 2 macam.  
1. Hukum yang tidak berubah : dari satu kondisi yang berada padanya, karena waktu, tempat, serta ijtihad ulama. Seperti wajibnya beberapa kewajiban dan haramnya beberapa hal yang diharamkan.  2. Hukum yang berubah menurut tuntutan maslahatnya sesuai waktu, tempat dan kondisi. Seperti ukuran ta'jir ( hukum penjeraan / pelajaran), jenis ta'jir dan kriterianya.  

Contoh keteguhan prinsip dan keluwesan dalam perspektip petunjuk Al-Qurán.  
Lihat Qurán Surah Ali Imran (3) : 159.  

Bagi penguasa atau pemimpin, menjalankan musyawarah adalah prinsip dan keharusan yang tidak boleh diabaikan. Musyawarah adalah sesuatu yang tsabat ( tetap ), berdasar nash yang sharih ( jelas ) yang menggunakan kata perintah, menunjukkan kewajiban. 

Bagaimana bentuk dan teknik musyawarah adalah murunah ( berkembang ) dan lentur sesuai zaman, tempat dan pertimbangan kemaslahatan orang banyak. 
Karena tidak ada ketentuan bentuk dan teknis tertentu dalam bermusyawarah. 

Di bagian manakah yang merupakan tsabat ( tetap ) dan murunah ( fleksibel ) ? 

Lihat :
Qurán Surah An-Nisaa ( 4 ); 
Qurán Surah Al-Maidah ( 5 ) : 49. 

Komitmen terhadap keadilan dan apa yang Allah turunkan adalah kewajiban yang tidak boleh berubah sampai kapanpun, karena begitu jelasnya perintah ayat tersebut di atas. Maka hal itu termasuk perkara yang tsabat ( tetap ). 

Ketentuan tentang bentuk peradilan dan kejaksaan apakah satu tingkat atau lebih, atau apakah berlangsung pada acara peradilan individual atau umum, pidana atau perdata; semuanya diserahkan kepada ijtihad penguasa Muslim dan Majelis Syuro setempat. 
Tujuan dari semua itu adalah menegakkan keadilan, menghapus kedzaliman, merealisasikan maslahat dan mencegah kerusakan.

Tidak ada komentar: