Halaman

PENELUSURAN

Senin, 26 Agustus 2019

SHALAT ARBA'IIN

Shalat Arba'iin.

"Barang siapa shalat di masjidku 40 kali shalat tidak luput darinya satu shalat pun, maka ditulis baginya kebebasan dari Neraka dan siksa dan dia lepas dari kemunafikan".

Hr. Ahmad (lll/155), at-Thabarani dalam Mu'jam al-Ausah (ll/32 ), dari jalan Abdurrahman bin Abu Rijal dari Nubaith bin Umar dari Anas bin Malik.

Mereka bertiga dalam ilmu hadits disebut sanad yaitu jalur para perawi dalam meriwayatkan hadits.

Namun sayang sanad hadits ini lemah, dikarenakan salah seorang perawinya Nubaith bin Umar tidak dikenal oleh ahli hadits, kecuali dalam hadits ini saja. Dan beliau seorang perawi yang cacat dalam catatan para ulama ahli Hadits.

Kemudian lafadz hadits ini menyelisihi lafadz hadist yang shahih berkenaan dengan Hadits Shahih Arbain.

Maka dalam disiplin Ilmu Hadits, hadits di atas disebut Hadits Munkar, yaitu suatu hadits yang diriwayatkan perawi yang fasiq ( berbuat maksiat ) terang-terangan, banyak keliru serta pelupa. Karenanya Hadits Munkar ditolak, tidak bisa dipakai sebagai dalil atau pun pegangan.

Adapun hadits yang shahih :
" Barang siapa shalat 40 hari secara berjamaah dan mendapat takhbiratul ihram, maka ditulis baginya 2 kebebasan; Kebebasan dari Neraka dan Kebebasan dari Kemunafikan".

Jadi pengertian shalat Arbain tidak hanya mencukupkan Di Masjidil Nabawi saja seperti disebutkan dalam Hadits Munkar tentang Shalat Arbain.

Wallahu 'alam.

*Sumber : "Buletin Jum'at Masjid Jami' Ath-Thayyibah", ed. 63, jumat pertama sept. 2018.


Tidak ada komentar: