Halaman

PENELUSURAN

Sabtu, 26 Maret 2011

EKSISTENSI PEMERINTAHAN SOENDA KETJIL.

EKSISTENSI PEMERINTAHAN SOENDA KETJIL.
DALAM GEMA REVOLUSI  NASIONAL 1945 – 1946.

  Sebelum rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) pada 18 Agustus 1945 yang telah berhasil menetapkan dan mensahkan UUD 1945 serta memilih Presiden ( Ir. Soekarno ) dan Wakil Presiden ( Drs. Moh. Hatta ) diakhiri, Presiden menunjuk sembilan orang anggota sebagai Panitia Ketjil. Panitia ini ditugaskan untuk menysusun rancangan pembagian wilayah negara, kepolisian, tentara kebangsaan dan perekonomian. Mereka yang ditunjuk adalah : Iskandar di Nata, sebagai Ketua dan anggota-anggotanya : Mr. A. Soebardjo, Sayuti Melik, Mr. Iwa Kusumasoemantri, Wiranataksumah, Dr. Amir, A.A. Hamindan, Dr. Ratoelangi dan Mr.I.G.K. Pudja.




Terbentuknya Propinsi Soenda Ketjil pada 19 Agustus 1945 merupakan salah satu hasil keputusan Panitia Ketjil. Bersamaan dengan terbentuknya tujuh propinsi lainnya sebagai bagian wilayah negara Republik Indonesia Proklamasi. Ketujuh propinsi lainnya itu ialah : Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Celebes dan Maluku.


Selain pembagian wilayah negara Republik Indonesia Proklamasi, Panitia Ketjil berhasil juga memutuskan adanya sebelas kementerian, tentara kebangsaan yang terdiri dari pemuda-pemuda yang mempunyai kecakapan militer terutama para mantan Peta di Jawa dan Bali, Laskar Rakyat di Sumatera yang telah dibubarkan karena dibuat oleh Jepang dan keanggotaan Komite Nasional Indonesia Pusat ( KNIP atau KNP ) berjumlah 60 orang.


Rapat PPKI pada hari terakhir yaitu 22 Agustus 1945 memutuskan 3 masalah pokok, yaitu : pembentukan KNIP, Partai Nasional Indonesia ( PNI ) dan Badan Keamanan Rakyat ( BKR ). Setelah menyelesaikan sidang-sidang selama 5 hari ( 18 - 22 Agustus 1945 ), maka tugas-tugas PPKI dianggap selesai. Oleh ketuanya Dr. K.R.T. Radjiman Wedijodiningrat PPKI dibubarkan pada 22 Agustus 1945.


Presiden RI, Soekarno mengangkat dan menetapkan Mr. I Gusti Ketut Pudja sebgai Gubernur Soenda Ketjil. Gubernur Pudja diberi kuasa oleh Pemimpin Besar Bangsa Indonesia Ir. Soekarno untuk menyelenggarakan segala keputusan yang diambil dalam sidang PPKI dan untuk mewujudkan cita-cita lain yang telah dilahirkan dalam sidang tersebut di daerahnya.


Diangkat pula pada waktu bersamaan 4 gubernur lainnya yaitu : Mr. Teoekoe Hasan Datuk untuk Propinsi Sumatera, Ir. Pangeran Moh. Noor untuk propinsi Borneo, Dr. G.S.S.J. Ratu Langie untuk Propinsi Celebes dan Mr. J. Latuharhari untuk Propinsi Maluku.


Setelah ditetapkan dan diangkat sebagai Gubernur Soenda Ketjil, Mr. I Gusti Ketut Pudja kembali ke Bali pada 23 Agustus 1945. Kedatangannya membawa 2 hal penting yaitu :

  1. membawa kepastian berita Proklamasi Kemerdekaan yang telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 di Jakarta
  2. membawa mandat pengangkatan I.B. Putra Manuaba sebagai Ketua Komite Nasional Indonesia Daerah ( KNID atau KND ) untuk Soenda Ketjil.

     ( berlanjut )                                                                                                                 

Tidak ada komentar: